Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat – Bukit Benuas

ALAMAT
Jalan Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 - RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115
1. No.Rek BNI a.n GPIB Jemaat Bukit Benuas : 014 125 9941 (Pelayanan)
2. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 0319264146 (Panitia Pembangunan)
3. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 60605554433 (Diakonia Kedukaan)

Ibadah Minggu I: 06:00 , Ibadah Minggu II: 09:00 , Ibadah Minggu III: 18:00 || Mobile Phone: +62 8510 0028 896 || Phone: (0542) 8870020 || Email: sekretariatbukitbenuas@gmail.com

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 – Renungan Pagi

 

GB.70 : 1 – Berdoa

HUKUM YANG MEMERDEKAKAN

Yakobus 1:22-25
Tetapi barang siapa meneliti hukum yang sempurna, yaitu hukum yang memerdekakan orang, dan ia bertekun di dalamnya, jadi bukan hanya mendengar untuk melupakannya, tetapi sungguh-sungguh melakukannya, ia akan berbahagia oleh perbuatannya (ay.25)

Menyambut Firman Tuhan dengan hati dan tangan yang terbuka, melaksanakan dan mengimplementasi Hukum Tuhan, akan mempersempit ruang gerak kehidupan. Banyak sekali kesempatan-kesempatan untuk maju dan berkembang dikekang atau dibendung. Banyak kenikmatan-kenikmatan hidup dan kemudahan yang harus dikorbankan. Banyak fasilitas yang harus disingkirkan. Lebih banyak rugi ketimbang untung. Hukum Tuhan penuh dengan kata jangan… dan jangan….Itulah kesan umum banyak orang sehingga mereka menjauhi kehidupan yang bernafaskan iman kristiani. Apakah benar Hukum dan kemerdekaan bertentangan atau bertolak belakang sehingga tidak bisa kompromi? Hukum mengekang dan membatasi sementara kemerdekaan membuka semua pintu yang terkunci, melepaskan semua yang terkurung. Kemerdekaan memberikan tiket kepada manusia untuk melakukan semua yang disenangi. Tetapi yang perlu diperhatikan ialah ketika manusia bebas dan mampu melaksanakan apa saja yang ia kehendaki, maka di saat seperti itu, ia telah mengundang dan membuka pintu bagi persoalan di dalam hidupnya.

Kemerdekaan tidak menegasikan Hukum Tuhan dan Hukum Tuhan tidak menegaskan kemerdekaan sebab Hukum Tuhan adalah Hukum yang memerdekakan. Hukum tidak membatasi dan mengekang kehidupan tetapi mengarahkan kehidupan ketika kemerdekaan telah dicapai. Seringkali kebebasan lepas kendali tidak tahu ke mana ia harus pergi, kemerdekaan yang kehilangan arah. Di saat seperti itulah Hukum Tuhan dibutuhkan. Orang yang meIakukan Hukum Tuhan bukan orang yang dikendalikan dan diatur oleh hukum, tetapi orang yang menemukan kebenaran bahwa di dalam ketaatan dan pelayanan terhadap hukum Tuhan, ia menemukan kemerdekaan yang sebenarnya. Melaksanakan hukum Tuhan tidak dirasakan sebagai beban, tetapi dilakukan dengan sukacita, bukan dengan terpaksa tetapi dengan rela.

GB.70:2,3
Doa : (Tolong kami Bapa, agar Hukum-hukum-Mu tidak kami rasakan sebagai beban, tetapi mendatangkan sukacita dan memandu kami dalam perjalanan kehidupan)


Source: Sabda Bina Umat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

AGENDA KEGIATAN

HUBUNGI KAMI

KANTOR MAJELIS JEMAAT
Jalan Kol. Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 – RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115

Jam Kerja:
Selasa-Sabtu pukul 08:00-17:00 wita.
Senin dan HARI LIBUR NASIONAL – kantor tutup

Telepone:
085100028896 (HP Kantor Majelis Jemaat)
(0542) 8870020 (Telp. Kantor Majelis Jemaat)

JADWAL IBADAH RUTIN

KALENDER GEREJA

MINGGU PRAPASKAH

PRAPASKAH / SENGSARA
Masa ini dirayakan 7 minggu berturut-turut sebelum Paskah *). Prapaskah merupakan masa penyadaran diri dan pertobatan.
Manusia berdosa menerima anugerah keselamatan melalui kematian dan pengorbanan KRISTUS di salib dan diundang untuk
menerima kehidupan yang baru.
Warna dasar : Ungu Tua
Lambang/Logo : Ikan (ICHTUS)
Warna pinggir ikan dan huruf : Kuning
Tulisan : YESUS KRISTUS ANAK ALLAH JURUSELAMAT
Arti :
Tanda ini merupakan suatu sandi rahasia di kalangan orang Kristen mula-mula yang mengalami penganiayaan; sehingga untuk
menandai diri mereka sebagai orang-orang yang percaya kepada YESUS dipergunakan lambang ikan ini, yang dalam bahas Yunani
“IXOUS’ (Ichtus) yang berarti ikan, tetapi secara hurufiah merupakan suatu singkatan dari YESUS KRISTUS, ANAK ALLAH,
Juruselamat.