Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat – Bukit Benuas

ALAMAT
Jalan Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 - RT 45
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115
1. No.Rek BNI a.n GPIB Jemaat Bukit Benuas : 014 125 9941 (Pelayanan); 2. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 0319264146 (Panitia Pembangunan); 3. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 60605554433 (Diakonia Kedukaan)

Ibadah Minggu I: 06:00 , Ibadah Minggu II: 09:00 , Ibadah Minggu III: 18:00 Phone: +62 8510 0028 896/(0542) 8870020 Email: sekretariatbukitbenuas@gmail.com

Kamis 27 Agustus 2020 – Renungan Pagi

MINGGU Xll SES. PENTAKOSTA

GB. 118 : 1 – Berdoa

Keluaran 21 : 28 – 32

Kesenangan Pribadi Versus Kepentingan Lain

Bagi para pecinta binatang, memelihara hewan kesayangan di rumah merupakan suatu hal yang menyenangkan. Memang bermain bersama hewan kesayangan merupakan kegiatan yang membahagiakan. Menjadi persoalan ketika kesenangan itu menjadi bencana bagi orang lain. Itu yang terjadi pada seorang asisten rumah tangga bernama Yayan yang tewas diserang oleh anjing peliharaan majikannya di daerah Jakarta Timur bulan Agustus 2019 yang lalu. Kendatipun keluarga korban telah menerima sejumlah dana sebagai ganti rugi, namun sang majikan tetap harus menjalani proses hukum. Mengapa? Karena selain anjing yang dipelihara adalah jenis pemburu (Malinois Belgia) yang tidak dianjurkan dipelihara di lingkungan perumahan, hewan tersebut juga pernah dua kali menggigit orang. Ini contoh kelalaian yang sangat merugikan orang lain.

Kelalaian yang berakibat kerugian bagi orang lain tampak diatur dalam bacaan pagi ini. Pada ayat 29 ditegaskan bahwa baik hewan lembu yang menanduk maupun sang pemilik harus dihukum mati dengan dilempari batu karena kelalaiannya mengakibatkan terenggutnya jiwa orang Iain. Pada ayat 30 dikatakan harus membayar uang pendamaian sebagai tebusan nyawanya. Demikian pula ayat 31 sanksi yang sama diberikan jika seekor lembu menanduk anak. Di sini terlihat hak anak sama dengan hak orang dewasa, yaitu mendapatkan perlindungan yang sama.

Contoh kasus dan sanksi dalam bacaan hari ini mengajarkan 2 (dua) pelajaran penting :

  1. Setiap manusia memiliki hak yang sama yang harus dihargai. Tidak ada yang lebih diutamakan dari yang lain.
  2. Kepentingan orang Iain/umum harus diutamakan ketimbang kepentingan diri sendiri. Kesenangan pribadi tidak boleh mengorbankan keselamatan/kepentingan orang lain/umum. 

GB.118 : 2
Doa : (Tuhan Yesus, ajar aku untuk tidak hanya mementingkan kesenangan diri tetapi mau mengutamakan kepentingan bersama agar hidupku menjadi berkat bagi orang di sekitarku)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

AGENDA KEGIATAN

HUBUNGI KAMI

KANTOR MAJELIS JEMAAT
Jalan Kol. Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 – RT 45
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115

Jam Kerja:
Selasa-Sabtu pukul 08:00-17:00 wita.
Senin dan HARI LIBUR NASIONAL – kantor tutup

Telepone:
085100028896 (HP Kantor Majelis Jemaat)
(0542) 8870020 (Telepone Kantor Majelis Jemaat)

JADWAL IBADAH RUTIN

KALENDER GEREJA

MINGGU PRAPASKAH

PRAPASKAH / SENGSARA
Masa ini dirayakan 7 minggu berturut-turut sebelum Paskah *). Prapaskah merupakan masa penyadaran diri dan pertobatan.
Manusia berdosa menerima anugerah keselamatan melalui kematian dan pengorbanan KRISTUS di salib dan diundang untuk
menerima kehidupan yang baru.
Warna dasar : Ungu Tua
Lambang/Logo : Ikan (ICHTUS)
Warna pinggir ikan dan huruf : Kuning
Tulisan : YESUS KRISTUS ANAK ALLAH JURUSELAMAT
Arti :
Tanda ini merupakan suatu sandi rahasia di kalangan orang Kristen mula-mula yang mengalami penganiayaan; sehingga untuk
menandai diri mereka sebagai orang-orang yang percaya kepada YESUS dipergunakan lambang ikan ini, yang dalam bahas Yunani
“IXOUS’ (Ichtus) yang berarti ikan, tetapi secara hurufiah merupakan suatu singkatan dari YESUS KRISTUS, ANAK ALLAH,
Juruselamat.