Berdasarkan Tata Gereja GPIB Peraturan Nomor 15 pasal 4, menyatakan :
a. Perekrutan Pengurus Pelkat di lingkup Jemaat ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
b. Susunan Pengurus Pelkat terdiri atas sekurang-kurangnya 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 1 orang bendahara.
c. Pelayan PA/PT minimal berusia 5 tahun diatas usia maksimal anak layan.
d. Persyaratan kualitatif dan administratif keanggotaan Pengurus dan Pelayan PA/PT sama dengan persyaratan Diaken dan Penatua.
e. Pengurus Pelkat tidak sebagai fungsionaris Majelis Jemaat.
f. Fungsionaris Pengurus Pelkat tidak diperkenankan mempunyai jabatan rangkap dalam lingkungan pelayanan Pelkat dilingkup yang sama.
g. Apabila Pengurus Pelkat tidak aktif dalam waktu 6 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima,maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
h. Bila terjadi lowongan fungsionaris Pengurus Pelkat,maka oleh Majelis Jemaat dapat dilakukan perekrutan fungsionaris Pengurus Pelkat antar waktu.
i. Masa tugas Pengurus Pelkat ditetapkan sesuai dengan masa tugas Pelaksana Harian Majelis Jemaat
j. Pengurus dan Pelayan Pelkat diteguhkan dalam Ibadah Hari Minggu jemaat.