Melalui surat ini, disampaikan kepada jemaat sekalian bahwa sehubungan dengan Surat Himbauan dari Majelis Sinode (MS) GPIB Nomor 9498/III-20/MS.XX tertanggal 27 Maret 2020 perihal Penjelasan dan Kebijakan Majelis Sinode GPIB, maka ada beberapa hal pokok yang harus menjadi perhatian kita bersama guna mencegah terus berkembangnya penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), adapun beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :
- Ibadah Hari Minggu (IHM) & Ibadah Keluarga dilaksanakan di keluarga/ rumah jemaat sampai dengan tanggal 29 Mei 2020;
- Peneguhan Sidi ditunda sampai dengan bulan Juli minggu pertama;
- Perjamuan Kudus Jumat Agung dilaksanakan di masing-masing rumah jemaat. Adapun sarana perjamuan (roti & anggur/sirup/air putih) disediakan oleh keluarga/jemaat ;tata ibadah & khotbah akan disiapkan melalui youtube;
- Ibadah Perayaan Paskah dilaksanakan di masing-masing rumah jemaat;tata ibadah & khotbah akan disiapkan melalui youtube;
- Teknis pemberian Persembahan Syukur Jemaat/Kolekte Ibadah-Ibadah:
a). Mentransfer ke rekening bank BNI atas nama GPIB Bukit Benuas: 0141259941 (melalui e-banking, m-banking/sms banking, atm), dan WAJIB menyerahkan bukti transfer melalui nomor Whatsapp (Wa) kantor Majelis Jemaat (085100028896) dan disertai penjelasan (tanggal & jenis ibadah maupun jenis persembahan jemaat).
b). Memasukkan kedalam amplop (tulis tanggal ibadah) dan menyerahkan ke presbiter (2-10/kelompok) atau melalui Koordinator Sektor;
Selanjutnya Presbiter Sektor akan menyerahkan (setor) uang persembahan ke Kantor Majelis Jemaat (kasir) setiap hari Selasa-Sabtu, jam 09.00-14.00 wita.