Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat – Bukit Benuas

ALAMAT
Jalan Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 - RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115
1. No.Rek BNI a.n GPIB Jemaat Bukit Benuas : 014 125 9941 (Pelayanan)
2. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 0319264146 (Panitia Pembangunan)
3. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 60605554433 (Diakonia Kedukaan)

Ibadah Minggu I: 06:00 , Ibadah Minggu II: 09:00 , Ibadah Minggu III: 18:00 || Mobile Phone: +62 8510 0028 896 || Phone: (0542) 8870020 || Email: sekretariatbukitbenuas@gmail.com

PKUPPG

PENGERTIAN

Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (disingkat PKUPPG) adalah garis besar atau pokok-pokok kebijakan umum Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) dalam memenuhi tugas panggilan dan pengutusannya di tengah-tengah gereja, masyarakat dan dunia dalam suatu periode waktu tertentu (20 tahun).

Sebagaimana hakekat gereja, maka PKUPPG GPIB merupakan dasar dan pedoman dari setiap perangkat organisasi yang mengemban tugas don tanggung jawab serta kewajiban gereja dalam menjabarkan program-program kerja, sehingga ia lebih terarah, terencana dan berkesinambungan.

PKUPPG merupakan perwujudan dari Gereja Misioner yang selalu menghadirkan misinya, yaitu Gereja yang selalu menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah dan menjadi garam dan terang bagi dunia serta mengharapkan umatNya dapat duduk, makan bersama menikmati persekutuan kerajaan Allah. Kehadirannya diharapkan dalam wujud nyata melalui program-program kerja dalam bidang PPG, yaitu Persekutuan, Pelayanan dan Kesaksian sebagai fungsi utama dan pokok gereja.

LANDASAN

PKUPPG GPIB disusun berdasarkan :

  • Alkitab
  • Pengakuan Iman Gereja [credo]
    • Pengakuan Iman Rasuli
    • Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel
    • Pengakuan Athanasius
  • Dokumen Keesaan Gereja (DKG-PGl)
  • Pemahaman Iman GPIB
  • Tata Dasar Gereja GPIB

PKUPPG GPIB dirumuskan oleh Presbiter GPIB yang menggumuli kehadiran GPIB sejak awal sampai memasuki periode ke tiga dari pentahapan PKUPPG GPIB. Presbiter itu ditetapkan oleh Pimpinan Gereja sebagai cerminan asas Presbiterial Sinodal. Pergumulan dari aspek teologis, ekklesiologis dan misiologis serta pertimbangan sosial dan manajerial dilakukan berjenjang dan berkesinambungan.

Mekanisme dan prinsip kerja merumuskan PKUPPG selalu dilakukan dengan budaya musyawarah untuk mufakat dan kepelbagaian untuk kebersamaan. Jemaat jemaat memberikan pertimbangan dan tanggapan atas rancangan materi untuk kemudian ditetapkan dalam Persidangan Sinodal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

AGENDA KEGIATAN

HUBUNGI KAMI

KANTOR MAJELIS JEMAAT
Jalan Kol. Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 – RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115

Jam Kerja:
Selasa-Sabtu pukul 08:00-17:00 wita.
Senin dan HARI LIBUR NASIONAL – kantor tutup

Telepone:
085100028896 (HP Kantor Majelis Jemaat)
(0542) 8870020 (Telp. Kantor Majelis Jemaat)

JADWAL IBADAH RUTIN

KALENDER GEREJA

MINGGU PRAPASKAH

PRAPASKAH / SENGSARA
Masa ini dirayakan 7 minggu berturut-turut sebelum Paskah *). Prapaskah merupakan masa penyadaran diri dan pertobatan.
Manusia berdosa menerima anugerah keselamatan melalui kematian dan pengorbanan KRISTUS di salib dan diundang untuk
menerima kehidupan yang baru.
Warna dasar : Ungu Tua
Lambang/Logo : Ikan (ICHTUS)
Warna pinggir ikan dan huruf : Kuning
Tulisan : YESUS KRISTUS ANAK ALLAH JURUSELAMAT
Arti :
Tanda ini merupakan suatu sandi rahasia di kalangan orang Kristen mula-mula yang mengalami penganiayaan; sehingga untuk
menandai diri mereka sebagai orang-orang yang percaya kepada YESUS dipergunakan lambang ikan ini, yang dalam bahas Yunani
“IXOUS’ (Ichtus) yang berarti ikan, tetapi secara hurufiah merupakan suatu singkatan dari YESUS KRISTUS, ANAK ALLAH,
Juruselamat.