Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat – Bukit Benuas

ALAMAT
Jalan Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 - RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115
1. No.Rek BNI a.n GPIB Jemaat Bukit Benuas : 014 125 9941 (Pelayanan)
2. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 0319264146 (Panitia Pembangunan)
3. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 60605554433 (Diakonia Kedukaan)

Ibadah Minggu I: 06:00 , Ibadah Minggu II: 09:00 , Ibadah Minggu III: 18:00 || Mobile Phone: +62 8510 0028 896 || Phone: (0542) 8870020 || Email: sekretariatbukitbenuas@gmail.com

Minggu 23 Agustus 2020 – Renungan Malam

HARI MINGGU XII SES.PENTAKOSTA


GB. 62 : 1 – Berdoa

Keluaran 21 : 7 – 11

Menghargai HAK Kaum Yang Lemah

Perbudakan merupakan realita sosial yang ada pada masa Ialu termasuk dalam masyarakat Israel kuno. Kesulitan ekonomi kerap menjadi salah satu penyebab terjadinya seorang/sebuah keluarga Israel menjadi budak. Di tengah realita sulit ini, Allah hadir dengan hukum-Nya untuk menjamin kebebasan bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap tindak eksploitasi dan kekerasan ini. Salah satunya adalah apa yang terlihat dalam bacaan.

Dalam ayat 7-8 terlihat perlindungan terhadap nasib seorang gundik. Jika ia sudah tidak disukai oleh majikannya, sang majikan wajib menjualnya kembali kepada keluarganya atau kepada orang Israel lain yang mau mengawininya. Jika perempuan itu menjadi isteri anak majikan, ia harus diperlakukan sebagai bagian dari keluarga majikan. Selain itu, diatur dalam ayat 10, bahwa jika sang tuan mengambil perempuan Iain sebagai isteri, maka haknya sebagai isterinya baik kebutuhan jasmani (makanan dan pakaian) maupun kebutuhan biologis (persetubuhan). Dan terakhir dalam ayat 11 diatur bahwa jika sang tuan tidak melakukan semua yang telah ditentukan, maka perempuan itu bisa bebas tanpa uang tebusan apapun. Aturan ini menjadi sebuah jaminan bahwa gundik perempuan ini terjaga keselamatan juga kehormatan dirinya walaupun dia seorang budak.

Perenungan ini memberikan 2 (dua) pelajaran penting bagi kita, yaitu :

  1. Kesulitan hidup kerap membuat seseorang menjalani pekerjaan yang dipandang rendah oleh masyarakat. Belajar dari perenungan ini, mari tetap menghargai mereka kendatipun mereka memiliki status sosial yang berbeda dari kita.
  2. Allah membuat aturan sosial ini untuk menjamin hak dan martabat seorang budak tetap terjaga. Sebagai anak Tuhan, mari menghargai harkat dan martabat orang lain.

Selamat beristirahat, Tuhan Memberkati.


GB.62 : 5
Doa : (Tuhan Yesus, tolong kami untuk senantiasa menghargai sesama, bagaimanapun keberadaan mereka)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

AGENDA KEGIATAN

HUBUNGI KAMI

KANTOR MAJELIS JEMAAT
Jalan Kol. Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 – RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115

Jam Kerja:
Selasa-Sabtu pukul 08:00-17:00 wita.
Senin dan HARI LIBUR NASIONAL – kantor tutup

Telepone:
085100028896 (HP Kantor Majelis Jemaat)
(0542) 8870020 (Telp. Kantor Majelis Jemaat)

JADWAL IBADAH RUTIN

KALENDER GEREJA

MINGGU PRAPASKAH

PRAPASKAH / SENGSARA
Masa ini dirayakan 7 minggu berturut-turut sebelum Paskah *). Prapaskah merupakan masa penyadaran diri dan pertobatan.
Manusia berdosa menerima anugerah keselamatan melalui kematian dan pengorbanan KRISTUS di salib dan diundang untuk
menerima kehidupan yang baru.
Warna dasar : Ungu Tua
Lambang/Logo : Ikan (ICHTUS)
Warna pinggir ikan dan huruf : Kuning
Tulisan : YESUS KRISTUS ANAK ALLAH JURUSELAMAT
Arti :
Tanda ini merupakan suatu sandi rahasia di kalangan orang Kristen mula-mula yang mengalami penganiayaan; sehingga untuk
menandai diri mereka sebagai orang-orang yang percaya kepada YESUS dipergunakan lambang ikan ini, yang dalam bahas Yunani
“IXOUS’ (Ichtus) yang berarti ikan, tetapi secara hurufiah merupakan suatu singkatan dari YESUS KRISTUS, ANAK ALLAH,
Juruselamat.