Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat – Bukit Benuas

ALAMAT
Jalan Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 - RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115
1. No.Rek BNI a.n GPIB Jemaat Bukit Benuas : 014 125 9941 (Pelayanan)
2. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 0319264146 (Panitia Pembangunan)
3. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 60605554433 (Diakonia Kedukaan)

Ibadah Minggu I: 06:00 , Ibadah Minggu II: 09:00 , Ibadah Minggu III: 18:00 || Mobile Phone: +62 8510 0028 896 || Phone: (0542) 8870020 || Email: sekretariatbukitbenuas@gmail.com

Selasa 28 Juli 2020 – Renungan Pagi

Minggu VII Sesudah Pentakosta

Kota Perlindungan

KJ 322 : 1,2 – Berdoa

Yosua 20 : 1-9

Dari sejumlah kota dan daerah yang dikuasai serta diduduki oleh bangsa Israel, ada beberapa kota yang dijadikan sebagai kota perlindungan. Tuhan Allah sendiri yang menyuruh Yosua, bersama segenap bangsa itu, menentukan kota-kota mana yang akan dijadikan tempat pelarian dari orang yang telah membunuh sesamanya tanpa sengaja atau memiliki niat buruk.

Kota Perlindungan menjadi tempat yang aman bagi seseorang yang tanpa sengaja telah membunuh sesamanya. Di kota itu, si tersangka dapat terjamin keselamatannya dari amukan warga korban yang menuntut hukum gigi ganti gigi atau nyawa ganti nyawa sampai nanti perkaranya diadili dalam persidangan publik. Ketika Tuhan berfirman kepada Yosua (ay. 1-3) untuk orang-orang yang sedang ketakutan, kuatir amat sangat, bahkan kebingungan karena perbuatan membunuh yang tanpa sengaja dilakukannya. Si tersangka ingin diadili dengan baik dan diketahui tampaklah Tuhan yang peduli pada keadilan, yakni supaya setiap perkara diadili menurut hukum yang berlaku dan secara benar. Seorang tersangka bagaimanapun juga memiliki hak untuk dilindungi selama perkaranya menuggu putusan pengadilan.

Firman Tuhan hari ini mengingatkan kita bahwa hak untuk merasa aman dan dilindungi adalah kebutuhan setiap kita, manusia ciptaan-Nya. Secara implisit Tuhan berpesan supaya kita pun memberikan diri kita sebagai tempat yang aman dan menjadi perlindungan bagi sesama yang sedang dalam pergumulan, persoalan dan tantangan hidup. Sebagaimana Allah di dalam Yesus Kristus telah menjadi tempat paling aman dan sahabat yang selalu melindungi umat-Nya sampai kita memperoleh jalan keluar atas segala pergumulan hidup ini.

KJ. 332 : 4,5

Doa : (Ya Allah, Engkaulah tempat perlindungan kami. Pada-Mu kami merasa aman dan sentosa. Amin)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

AGENDA KEGIATAN

HUBUNGI KAMI

KANTOR MAJELIS JEMAAT
Jalan Kol. Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 – RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115

Jam Kerja:
Selasa-Sabtu pukul 08:00-17:00 wita.
Senin dan HARI LIBUR NASIONAL – kantor tutup

Telepone:
085100028896 (HP Kantor Majelis Jemaat)
(0542) 8870020 (Telp. Kantor Majelis Jemaat)

JADWAL IBADAH RUTIN

KALENDER GEREJA

MINGGU PRAPASKAH

PRAPASKAH / SENGSARA
Masa ini dirayakan 7 minggu berturut-turut sebelum Paskah *). Prapaskah merupakan masa penyadaran diri dan pertobatan.
Manusia berdosa menerima anugerah keselamatan melalui kematian dan pengorbanan KRISTUS di salib dan diundang untuk
menerima kehidupan yang baru.
Warna dasar : Ungu Tua
Lambang/Logo : Ikan (ICHTUS)
Warna pinggir ikan dan huruf : Kuning
Tulisan : YESUS KRISTUS ANAK ALLAH JURUSELAMAT
Arti :
Tanda ini merupakan suatu sandi rahasia di kalangan orang Kristen mula-mula yang mengalami penganiayaan; sehingga untuk
menandai diri mereka sebagai orang-orang yang percaya kepada YESUS dipergunakan lambang ikan ini, yang dalam bahas Yunani
“IXOUS’ (Ichtus) yang berarti ikan, tetapi secara hurufiah merupakan suatu singkatan dari YESUS KRISTUS, ANAK ALLAH,
Juruselamat.