Minggu VII Sesudah Pentakosta
Kota Perlindungan
KJ 322 : 1,2 – Berdoa
Yosua 20 : 1-9
Dari sejumlah kota dan daerah yang dikuasai serta diduduki oleh bangsa Israel, ada beberapa kota yang dijadikan sebagai kota perlindungan. Tuhan Allah sendiri yang menyuruh Yosua, bersama segenap bangsa itu, menentukan kota-kota mana yang akan dijadikan tempat pelarian dari orang yang telah membunuh sesamanya tanpa sengaja atau memiliki niat buruk.
Kota Perlindungan menjadi tempat yang aman bagi seseorang yang tanpa sengaja telah membunuh sesamanya. Di kota itu, si tersangka dapat terjamin keselamatannya dari amukan warga korban yang menuntut hukum gigi ganti gigi atau nyawa ganti nyawa sampai nanti perkaranya diadili dalam persidangan publik. Ketika Tuhan berfirman kepada Yosua (ay. 1-3) untuk orang-orang yang sedang ketakutan, kuatir amat sangat, bahkan kebingungan karena perbuatan membunuh yang tanpa sengaja dilakukannya. Si tersangka ingin diadili dengan baik dan diketahui tampaklah Tuhan yang peduli pada keadilan, yakni supaya setiap perkara diadili menurut hukum yang berlaku dan secara benar. Seorang tersangka bagaimanapun juga memiliki hak untuk dilindungi selama perkaranya menuggu putusan pengadilan.
Firman Tuhan hari ini mengingatkan kita bahwa hak untuk merasa aman dan dilindungi adalah kebutuhan setiap kita, manusia ciptaan-Nya. Secara implisit Tuhan berpesan supaya kita pun memberikan diri kita sebagai tempat yang aman dan menjadi perlindungan bagi sesama yang sedang dalam pergumulan, persoalan dan tantangan hidup. Sebagaimana Allah di dalam Yesus Kristus telah menjadi tempat paling aman dan sahabat yang selalu melindungi umat-Nya sampai kita memperoleh jalan keluar atas segala pergumulan hidup ini.
KJ. 332 : 4,5
Doa : (Ya Allah, Engkaulah tempat perlindungan kami. Pada-Mu kami merasa aman dan sentosa. Amin)