Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat – Bukit Benuas

ALAMAT
Jalan Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 - RT 45
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115
1. No.Rek BNI a.n GPIB Jemaat Bukit Benuas : 014 125 9941 (Pelayanan); 2. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 0319264146 (Panitia Pembangunan); 3. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 60605554433 (Diakonia Kedukaan)

Ibadah Minggu I: 06:00 , Ibadah Minggu II: 09:00 , Ibadah Minggu III: 18:00 Phone: +62 8510 0028 896/(0542) 8870020 Email: sekretariatbukitbenuas@gmail.com

SENIN, 10 JUNI 2019 – Renungan Pagi

 

MINGGU PENTAKOSTA

GB.258:1,2 – Berdoa

MENJADI PELINDUNG SESAMA

Yosua 20:1-9
Supaya siapa yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja, dengan tidak ada niat lebih dulu, dapat melarikan diri ke sana, sehingga kota-kota menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut tebusan darah. (ay.3)

Pola pikir dan perilaku hidup manusia selalu berubah dan berkembang seiring perkembangan zaman. Pola hidup desa agraris yang produktif berubah dan berkembang ke pola hidup kota metropolitan yang konsumtif. Pola hidup tradisional yang sederhana kepada pola hidup modern yang mewah. Setiap perubahan zaman mempunyai tantangan dan masalah sendiri.

Bangsa Israel berkembang dari masyarakat suku-suku nomaden (berpindah-pindah) kepada masyarakat kota yang menetap. Kepemimpinan pun berganti dari Musa kepada Yosua. Tantangan yang dihadapi Yosua adalah menata kehidupan suku-suku Israel yang masih memiliki pola pikir dan perilaku nomaden. Salah satunya, menuntut balas. Oleh karena itu, Tuhan memerintahkan Yosua menentukan kota-kota perlindungan (semacam mahkamah agama) di tempat-tempat yang sudah ditentukan-Nya (bd. Ul 4:41-43).

Fungsi kota tersebut adalah menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan (pembunuh yang tidak sengaja) sampai rapat jemaah (proses pengadilan) dan dihukum secara adil; bebas dari penuntut tebusan darah. Aturannya dijelaskan, bahwa para pembunuh yang tidak sengaja harus lari dan berdiri di pintu gerbang kota serta menyampaikan perkaranya kepada para tua-tua kota. Mereka akan melindunginya dari penuntut tebusan darah dan menghukum secara adil dalam rapat jemaah.

Tantangan bagi pemerintah baru adalah melindungi hak dan kewajiban hidup seluruh rakyat Indonesia agar sama di mata hukum. Siapa bersalah mesti diproses hukum secara jujur dan adil. Gereja adalah wilayah hukum dan sekaligus pilar penegakkan hukum, yakni hukum Kasih. Marilah kita saling mengasihi dan saling melindungi. Lakukan apa yang baik, benar dan berguna terhadap semua orang. Jika berbuat jahat, sampaikan perkaranya kepada pihak yang tepat dan taati proses hukum : hukum Negara dan juga hukum Gereja.

GB.258:3,4
Doa : (Tuhan, jadikan kami pelindung sesama yang lemah di muka hukum)


Source: Sabda Bina Umat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

AGENDA KEGIATAN

HUBUNGI KAMI

KANTOR MAJELIS JEMAAT
Jalan Kol. Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 – RT 45
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115

Jam Kerja:
Selasa-Sabtu pukul 08:00-17:00 wita.
Senin dan HARI LIBUR NASIONAL – kantor tutup

Telepone:
085100028896 (HP Kantor Majelis Jemaat)
(0542) 8870020 (Telepone Kantor Majelis Jemaat)

JADWAL IBADAH RUTIN

KALENDER GEREJA

MINGGU PRAPASKAH

PRAPASKAH / SENGSARA
Masa ini dirayakan 7 minggu berturut-turut sebelum Paskah *). Prapaskah merupakan masa penyadaran diri dan pertobatan.
Manusia berdosa menerima anugerah keselamatan melalui kematian dan pengorbanan KRISTUS di salib dan diundang untuk
menerima kehidupan yang baru.
Warna dasar : Ungu Tua
Lambang/Logo : Ikan (ICHTUS)
Warna pinggir ikan dan huruf : Kuning
Tulisan : YESUS KRISTUS ANAK ALLAH JURUSELAMAT
Arti :
Tanda ini merupakan suatu sandi rahasia di kalangan orang Kristen mula-mula yang mengalami penganiayaan; sehingga untuk
menandai diri mereka sebagai orang-orang yang percaya kepada YESUS dipergunakan lambang ikan ini, yang dalam bahas Yunani
“IXOUS’ (Ichtus) yang berarti ikan, tetapi secara hurufiah merupakan suatu singkatan dari YESUS KRISTUS, ANAK ALLAH,
Juruselamat.