Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat – Bukit Benuas

ALAMAT
Jalan Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 - RT 45
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115
1. No.Rek BNI a.n GPIB Jemaat Bukit Benuas : 014 125 9941 (Pelayanan); 2. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 0319264146 (Panitia Pembangunan); 3. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 60605554433 (Diakonia Kedukaan)

Ibadah Minggu I: 06:00 , Ibadah Minggu II: 09:00 , Ibadah Minggu III: 18:00 Phone: +62 8510 0028 896/(0542) 8870020 Email: sekretariatbukitbenuas@gmail.com

SENIN, 24 JUNI 2019 – Renungan Pagi

 

MINGGU I SESUDAH PENTAKOSTA

GB. 69:1 – Berdoa

KEJARLAH KEADILAN (BAGIAN 2)

Ulangan 17:8-10
“… Mereka akan memberitahukan kepadamu keputusan hakim. Dan engkau harus berbuat menurut keputusan… mereka kepadamu (ay.9,10)

Mengejar keadilan berarti juga bersedia untuk menerima keputusan mereka yang dipercaya di lembaga keadilan dan kemudian melakukan dengan sepenuh hati. Itulah sisi lain dari perintah “kejarlah keadilan” yang dijelaskan oleh Musa. Bagaimana caranya?

Pada ay.8,9 TUHAN memerintahkan melalui Musa bahwa berbagai perkara yang berat dan rumit haruslah diselesaikan pada level yang lebih di atas yakni pengadilan yang dipimpin oleh para hakim dan pemimpin umat yang ditentukan TUHAN. Di mana proses itu dilakukan? Di tempat yang TUHAN tentukan nantinya. Dengan kata lain, proses pengadilan disiapkan oleh TUHAN melalui para hakim dan pemimpin umat yang telah TUHAN pilih. Semua fasilitas ini disediakan TUHAN bagi siapapun yang berjuang untuk memperoleh keadilan. Timbal-baliknya adalah, umat harus mengerjakan dengan sungguh-sungguh hasil keputusan yang telah ditetapkan tersebut (ay.10).

Dewasa ini, apa yang dikisahkan dalam bacaan kita, juga ada dalam proses mencari keadilan di negeri ini. Terdapat tempat khusus untuk para pencari keadilan yakni ruang sidang pengadilan, terdapat hakim yang diangkat untuk memutuskan perkara-perkara. Maka siapapun para “pengejar keadilan” harus melaksanakan dengan sungguh tanggungjawab ini. Para hakim harus jujur memutuskan suatu perkara, ruang pengadilan harus dipandang sebagai tempat “khusus” yang melahirkan keadilan putusan (bukan tempat jual beli perkara dan keberpihakan tak adil). Selanjutnya, tidak kalah penting, jika semua proses berjalan dengan baik dan selesai, maka setiap pihak harusnya melakukan dan taat menjalankan keputusan itu.

Teruslah berharap kiranya di tiap ruang sidang, di hati setiap para Hakim, di diri para pencari keadilan, terlahir berbagai keputusan yang adil karena semua pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengejar keadilan.

GB.69 : 2
Doa : (Tuhan, biarlah keadilan-Mu datang bergulung-gulung bagi kami)


Source: Sabda Bina Umat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

AGENDA KEGIATAN

HUBUNGI KAMI

KANTOR MAJELIS JEMAAT
Jalan Kol. Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 – RT 45
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115

Jam Kerja:
Selasa-Sabtu pukul 08:00-17:00 wita.
Senin dan HARI LIBUR NASIONAL – kantor tutup

Telepone:
085100028896 (HP Kantor Majelis Jemaat)
(0542) 8870020 (Telepone Kantor Majelis Jemaat)

JADWAL IBADAH RUTIN

KALENDER GEREJA

MINGGU PRAPASKAH

PRAPASKAH / SENGSARA
Masa ini dirayakan 7 minggu berturut-turut sebelum Paskah *). Prapaskah merupakan masa penyadaran diri dan pertobatan.
Manusia berdosa menerima anugerah keselamatan melalui kematian dan pengorbanan KRISTUS di salib dan diundang untuk
menerima kehidupan yang baru.
Warna dasar : Ungu Tua
Lambang/Logo : Ikan (ICHTUS)
Warna pinggir ikan dan huruf : Kuning
Tulisan : YESUS KRISTUS ANAK ALLAH JURUSELAMAT
Arti :
Tanda ini merupakan suatu sandi rahasia di kalangan orang Kristen mula-mula yang mengalami penganiayaan; sehingga untuk
menandai diri mereka sebagai orang-orang yang percaya kepada YESUS dipergunakan lambang ikan ini, yang dalam bahas Yunani
“IXOUS’ (Ichtus) yang berarti ikan, tetapi secara hurufiah merupakan suatu singkatan dari YESUS KRISTUS, ANAK ALLAH,
Juruselamat.