Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat – Bukit Benuas

ALAMAT
Jalan Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 - RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115
1. No.Rek BNI a.n GPIB Jemaat Bukit Benuas : 014 125 9941 (Pelayanan)
2. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 0319264146 (Panitia Pembangunan)
3. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 60605554433 (Diakonia Kedukaan)

Ibadah Minggu I: 06:00 , Ibadah Minggu II: 09:00 , Ibadah Minggu III: 18:00 || Mobile Phone: +62 8510 0028 896 || Phone: (0542) 8870020 || Email: sekretariatbukitbenuas@gmail.com

Tata Atur

TATA ATUR PELAKSANAAN SAKRAMEN BAPTISAN
1. Mengisi formulir pendaftaran, formulir dimasukkan 2 minggu sebelum hari pelaksanaan.
2. Fotocopy Akte Perkawinan Orang tua dan Saksi (berasal dari GPIB)
3. Fotocopy Surat Perkawinan Gereja Orang tua dan Saksi (berasal dari GPIB)
4. Fotocopy Akte/Surat Kenal Lahir Anak
5. Surat pelimpahan pelayanan dari gereja asal, apabila bukan anggota jemaat GPIB Bukit Benuas.
6. Orang tua dan Saksi wajib mengikuti percakapan Pastoral Baptisan yang dijadwalkan Ketua Majelis Jemaat.
7. Formulir ditandatangi oleh Koordinator Setor Pelayanan

TATA ATUR KATEKISASI SIDI
1. Mengisi formulir pendaftaran, formulir dapat diambil di kantor gereja.
2. Fotocopy Surat Baptis (bagi yg sudah baptis)
3. Fotocopy Akte Kelahiran
4. Pas foto 2 lembar (3×4)
5. Surat Pernyataan Kesaksian Iman bagi yang berpindah keyakinan.
6. Fotocopy Surat Perkawinan Gereja (bagi yang sudah menikah)
7. Surat pelimpahan/penitipan bimbingan Katekisasi gereja asal, apabila bukan anggota jemaat GPIB Bukit Benuas.
8. Formulir ditandatangi oleh Koordinator Setor Pelayanan.

TATA ATUR PELAKSANAAN PEMBERKATAN PERKAWINAN
1. Mendaftaran diri selambat-lambatnya 3 bulan sebelum rencana perkawinannya.
2. Calon mempelai mengisi formulir dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tersedia di Kantor Majelis Jemaat/Gereja).
3. Setelah persyaratan dilengkapi dapat dilakukan penjadwalan untuk bertemu dengan Pendeta Organis (KMJ/PJ).
4. Apabila dalam percakapan dengan Pendeta dapat disetujui pelaksanaan Pemberkatan di GPIB Bukit Benuas dapat dilakukan penjadwalan bimbingan/katekisasi Pra-Perkawinan, percakapan Pastoral Perkawinan serta ibadahnya.
5. Calon mempelai wajib mengikuti bimbingan Pra-Perkawinan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Katekisasi.
6. Formulir ditandatangi oleh Koordinator Sektor Pelayanan
7. Pengurusan Catatan Sipil Perkawinan dilakukan oleh Calon mempelai sendiri.

 

AGENDA KEGIATAN

HUBUNGI KAMI

KANTOR MAJELIS JEMAAT
Jalan Kol. Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 – RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115

Jam Kerja:
Selasa-Sabtu pukul 08:00-17:00 wita.
Senin dan HARI LIBUR NASIONAL – kantor tutup

Telepone:
085100028896 (HP Kantor Majelis Jemaat)
(0542) 8870020 (Telp. Kantor Majelis Jemaat)

JADWAL IBADAH RUTIN

KALENDER GEREJA

MINGGU PRAPASKAH

PRAPASKAH / SENGSARA
Masa ini dirayakan 7 minggu berturut-turut sebelum Paskah *). Prapaskah merupakan masa penyadaran diri dan pertobatan.
Manusia berdosa menerima anugerah keselamatan melalui kematian dan pengorbanan KRISTUS di salib dan diundang untuk
menerima kehidupan yang baru.
Warna dasar : Ungu Tua
Lambang/Logo : Ikan (ICHTUS)
Warna pinggir ikan dan huruf : Kuning
Tulisan : YESUS KRISTUS ANAK ALLAH JURUSELAMAT
Arti :
Tanda ini merupakan suatu sandi rahasia di kalangan orang Kristen mula-mula yang mengalami penganiayaan; sehingga untuk
menandai diri mereka sebagai orang-orang yang percaya kepada YESUS dipergunakan lambang ikan ini, yang dalam bahas Yunani
“IXOUS’ (Ichtus) yang berarti ikan, tetapi secara hurufiah merupakan suatu singkatan dari YESUS KRISTUS, ANAK ALLAH,
Juruselamat.