TATA ATUR PELAKSANAAN SAKRAMEN BAPTISAN
1. Mengisi formulir pendaftaran, formulir dimasukkan 2 minggu sebelum hari pelaksanaan.
2. Fotocopy Akte Perkawinan Orang tua dan Saksi (berasal dari GPIB)
3. Fotocopy Surat Perkawinan Gereja Orang tua dan Saksi (berasal dari GPIB)
4. Fotocopy Akte/Surat Kenal Lahir Anak
5. Surat pelimpahan pelayanan dari gereja asal, apabila bukan anggota jemaat GPIB Bukit Benuas.
6. Orang tua dan Saksi wajib mengikuti percakapan Pastoral Baptisan yang dijadwalkan Ketua Majelis Jemaat.
7. Formulir ditandatangi oleh Koordinator Setor Pelayanan
TATA ATUR KATEKISASI SIDI
1. Mengisi formulir pendaftaran, formulir dapat diambil di kantor gereja.
2. Fotocopy Surat Baptis (bagi yg sudah baptis)
3. Fotocopy Akte Kelahiran
4. Pas foto 2 lembar (3×4)
5. Surat Pernyataan Kesaksian Iman bagi yang berpindah keyakinan.
6. Fotocopy Surat Perkawinan Gereja (bagi yang sudah menikah)
7. Surat pelimpahan/penitipan bimbingan Katekisasi gereja asal, apabila bukan anggota jemaat GPIB Bukit Benuas.
8. Formulir ditandatangi oleh Koordinator Setor Pelayanan.
TATA ATUR PELAKSANAAN PEMBERKATAN PERKAWINAN
1. Mendaftaran diri selambat-lambatnya 3 bulan sebelum rencana perkawinannya.
2. Calon mempelai mengisi formulir dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tersedia di Kantor Majelis Jemaat/Gereja).
3. Setelah persyaratan dilengkapi dapat dilakukan penjadwalan untuk bertemu dengan Pendeta Organis (KMJ/PJ).
4. Apabila dalam percakapan dengan Pendeta dapat disetujui pelaksanaan Pemberkatan di GPIB Bukit Benuas dapat dilakukan penjadwalan bimbingan/katekisasi Pra-Perkawinan, percakapan Pastoral Perkawinan serta ibadahnya.
5. Calon mempelai wajib mengikuti bimbingan Pra-Perkawinan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Katekisasi.
6. Formulir ditandatangi oleh Koordinator Sektor Pelayanan
7. Pengurusan Catatan Sipil Perkawinan dilakukan oleh Calon mempelai sendiri.